BPN Kulon Progo Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria kepada Pokdakan

08 Juli 2025
IPNK
Dibaca 14 Kali

Sendangsari — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kulon Progo menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria di tingkat desa. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria kepada kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) di Kalurahan Sendangsari, yang dilaksanakan di Aula Kalurahan pada Selasa (8/7).

Kegiatan ini diikuti oleh dua Pokdakan, yakni Pokdakan Mina Berkah dari Padukuhan Klegen dan Pokdakan Mina Lestari dari Padukuhan Blubuk. Para peserta mendapatkan pelatihan khusus mengenai alternatif pakan ikan dari maggot, yang dikenal lebih ekonomis dibandingkan pakan pelet. Penggunaan maggot terbukti mampu menekan biaya operasional budidaya ikan tanpa mengurangi hasil panen.

Selain pelatihan, BPN Kulon Progo juga menyalurkan bantuan TJSL bekerja sama dengan PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) berupa bibit ikan lele . Pokdakan Wanita Mina Berkah menerima 6.000 ekor bibit, sedangkan Pokdakan Mina Lestari mendapatkan 3.000 ekor. Bantuan ini diharapkan dapat mendorong produktivitas dan keberlanjutan usaha perikanan di kalurahan.

Dalam sambutannya, Lurah Sendangsari, Suhardi menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan dari BPN Kulon Progo. “Terima kasih kepada BPN atas bantuan dan pendampingan yang diberikan. Semoga Pokdakan di Kalurahan Sendangsari dapat semakin berkembang dan meningkatkan perekonomian para anggotanya,” ujarnya.

Salah satu peserta dari Mina Klegen mengungkapkan bahwa dengan pelatihan pembuatan pakan selain pelet sangat menarik dan bermanfaat. 

"Kami taunya hanya pelet sumber makanan ikan, ternyata maggot juga bisa dan lebih hemat. Pelatihan hari ini sangat bermanfaat sekali dan memacu kelompok untuk lebih banyak belajar beternak maggot. Selanjutnya dengan bantuan yang diberikan kami sangat berterima kasih sekali, semoga dapat berkembang dengan baik dan tidak banyak yang mati. " ungkapnya. 

Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan kalurahan, diharapkan Reforma Agraria tidak hanya berhenti pada aspek legalisasi aset tanah, tetapi juga mampu menghadirkan peningkatan kesejahteraan melalui penguatan akses usaha masyarakat. (IPG)