SE. Bupati No. 500.15/2998 tentang Prosedur Bekerja Ke Luar Negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia

23 Desember 2025
ERNA PUJI ASTUTI
Dibaca 5 Kali
SE. Bupati No. 500.15/2998 tentang Prosedur Bekerja Ke Luar Negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia

Dihimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berasal dari Kabupaten Kulon Progo untuk tidak menempuh jalur non prosedural/ilegal saat akan bekerja ke luar negeri.  Masyarakat juga dihimbau untuk berhati-hati dan tidak tergiur dengan janji dan iming-iming bekerja di Luar Negeri seperti gaji tinggi, proses yang mudah dan cepat namun tidak sesuai prosedur.