Dinas Kesehatan DIY Menggelar Sosialisasi Jaminan Kesehatan di Kalurahan Sendangsari

SENDANGSARI – Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar kegiatan Sosialisasi Jaminan Kesehatan bertempat di Aula Kalurahan Sendangsari. Kegiatan ini diikuti oleh lurah, pamong kalurahan, dan kader kesehatan, dengan tujuan memberikan pemahaman mendalam terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta mekanisme layanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat.
Narasumber pertama, anggota DPRD DIY Ika Damayanti Fatma Negara, S.IP., menyampaikan materi mengenai pentingnya program JKN.
“BPJS ini berdiri sejak tahun 2014 dengan semangat gotong royong. Kesehatan merupakan kebutuhan pokok dan hak warga negara. Masyarakat yang kurang sejahtera mendapat jaminan kesehatan yang ditanggung oleh negara. Saat ini banyak yang mengeluh kartu BPJS tidak aktif padahal rutin digunakan, serta permasalahan lainnya. Hal inilah yang mendorong kami mengadakan sosialisasi agar masyarakat semakin memahami manfaat program JKN,” jelasnya.
Materi kedua disampaikan oleh Ika Nurdiawati, Pegawai BPJS Kantor Cabang Sleman. Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2021 BPJS Kesehatan tidak lagi menerbitkan kartu fisik.
“Peserta kini dapat menggunakan Mobile JKN sebagai identitas kepesertaan. Untuk kebutuhan informasi, masyarakat dapat mengakses berbagai kanal layanan seperti BPJS Keliling, kantor cabang/kabupaten/kota, website bpjs-kesehatan.go.id, Mall Pelayanan Publik, Call Center 165, serta WA Pandawa di nomor 08118165165,” terangnya.
Dalam sosialisasi ini juga dijelaskan hak peserta JKN, antara lain:
1. Memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan.
2. Mendapatkan pelayanan kesehatan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS.
3. Mendapatkan perlindungan data pribadi.
4. Mendapatkan informasi mengenai hak, kewajiban, serta prosedur pelayanan.
5. Menggunakan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN.
6. Menyampaikan pengaduan atau saran secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.
Sementara itu, kewajiban peserta JKN di antaranya melaporkan setiap perubahan data pribadi seperti golongan, upah, status pernikahan, kelahiran, kematian, alamat, email, dan nomor HP.
Ika Nurdiawati juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menonaktifkan kepesertaan, karena data kepesertaan diperoleh dari Kementerian Sosial. Apabila terdapat warga yang kepesertaannya tidak aktif, maka dapat melapor ke dinas sosial setempat untuk dilakukan perbaikan data.
Selain itu, bagi peserta JKN penerima upah yang suami dan istri sama-sama bekerja, iuran akan dipotong dari masing-masing pekerja dan dapat digunakan untuk satu keluarga, dengan menanggung maksimal tiga anak hingga usia 21 tahun.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta sosialisasi dapat menjadi perpanjangan tangan untuk menyampaikan informasi jaminan kesehatan kepada masyarakat di wilayah Kalurahan Sendangsari sehingga program JKN dapat dimanfaatkan secara maksimal.(IPG)

Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin