3 titik longsor terjadi di Padukuhan Girinyono
Sendangsari, Minggu 22 Desember 2024 — Bencana tanah longsor terjadi di Padukuhan Girinyono, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih. Longsor menerjang tiga titik lokasi yaitu rumah milik Bapak Supardi, Bapak Sunardi, dan Bapak Sigit Eko Krismanto. Peristiwa ini menyebabkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Tanah longsor memiliki potensi bahaya tinggi, terutama di kawasan perbukitan seperti Girinyono. Dampak yang dapat ditimbulkan meliputi kerusakan rumah, kehilangan harta benda, hingga risiko keselamatan jiwa. Apabila tidak segera ditangani, longsor susulan bisa terjadi dan memperparah situasi.
Masyarakat sekitar titik longsor, khususnya warga RT 43 / RW 22 Padukuhan Girinyono, sangat berpotensi terdampak baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain korban pemilik rumah, warga di sekitar zona rawan juga harus waspada terhadap kemungkinan longsor susulan.
Dalam kondisi darurat, warga diminta segera mengungsi ke tempat yang lebih aman seperti balai padukuhan, masjid terdekat, atau lokasi pengungsian yang ditunjuk oleh Pemkal Sendangsari dan BPBD Kapanewon Pengasih. Prosedur evakuasi meliputi:
- Segera menjauh dari titik longsor.
- Membawa barang penting dan dokumen.
- Menghubungi perangkat padukuhan atau relawan tanggap darurat.
Cara Menghindari Bahaya dan Dampak Longsor
- Menghindari tinggal di lereng curam saat musim hujan.
- Meningkatkan kewaspadaan saat hujan lebat dan berkepanjangan.
- Melaporkan retakan tanah atau tanda longsor kepada aparat desa.
- Melakukan penanaman vegetasi untuk memperkuat lereng.
Cara Mendapatkan Bantuan dari Pihak Berwenang
Korban dapat melaporkan kejadian dan kondisi rumah kepada:
- Pemerintah Kalurahan Sendangsari.
- BPBD Kulon Progo melalui perangkat Kapanewon Pengasih.
- Layanan darurat daerah (jika tersedia).
Sebagai bentuk respons cepat, Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Sendangsari menyalurkan bantuan darurat berupa sembako kepada para korban terdampak. Selain itu, tim Pemkal juga melakukan pengkondisian dan penanganan awal terhadap bencana yang terjadi di RT 43 / RW 22 Padukuhan Girinyono tersebut.
Pihak yang Wajib Mengumumkan Informasi Bahaya
Pemerintah Kalurahan Sendangsari bersama instansi terkait seperti BPBD, Kepolisian, dan TNI, memiliki tanggung jawab untuk:
- Menyampaikan informasi bencana secara terbuka kepada masyarakat.
- Memberikan himbauan keselamatan.
- Menyusun rencana mitigasi dan peringatan dini.
Pemerintah Kalurahan Sendangsari mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana alam, khususnya di musim penghujan. Kerja sama antara warga, pamong kalurahan, dan lembaga tanggap bencana sangat penting untuk meminimalisir dampak dan mempercepat pemulihan.
Semoga para korban diberikan kekuatan dan situasi dapat segera pulih seperti sediakala.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin